"KPU akan menerima yang sah," kata Husni Kamil Manik kepada detikcom, Kamis (18/12/2014).
Husni menuturkan, pengesahan kepengurusan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM. Jika sampai pada pendaftaran calon kepala daerah masih ada dualisme, maka KPU belum bisa menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia berharap partai politik yang kini masih ada dua kepengurusan, agar segera berdamai sehingga hanya ada satu kepengurusan yang diakui, agar bisa berpartisipasi pada pilkada serentak di akhir tahun 2015.
"โKami berharap secepatnya partai politik bisa menyelesaikan masalah internalnya," ucap mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.
(iqb/trq)