Mulai 1 Januari Pembatalan Tiket KA di Jakarta Hanya Bisa di 8 Stasiun Ini

Mulai 1 Januari Pembatalan Tiket KA di Jakarta Hanya Bisa di 8 Stasiun Ini

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 12:53 WIB
Jakarta - PT KAI di awal tahun 2015 membuat kebijakan baru terkait pembatalan dan perubahan tiket kereta. Penumpang hanya bisa melakukan hal tersebut di stasiun tertentu. Khusus Daerah Operasi (Daop) I Jakarta, ada delapan stasiun yang ditunjuk untuk melayani proses tersebut.

"Proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu, yakni Stasiun Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor, Serang, Rangkasbitung dan Cikampek," kata Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) I PT KAI, Agus Komarudin, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2014).

Agus mengatakan kebijakan baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2015. Tujuan kebijakan ini untuk menertibkan layanan kepada masyarakat agar tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu untuk memudahkan pelayanan. Sebelumnya kan di Stasiun Jatinegara bisa, tapi ternyata jumlah pembatalan di sana sedikit, jadi kurang efisien, " jelasnya.

Proses pembatalan tiket bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan. Penumpang akan dikenakan biaya pembatalan tiket sebesar 25% dari harga tiket. Uang pengembalian tiket bisa diterima dalam waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan.

"Pengambilan bisa dilakukan dengan proses transfer ke rekening pemohon ataupun diambil tunai di stasiun," ucap Agus.



(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads