"Proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu, yakni Stasiun Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor, Serang, Rangkasbitung dan Cikampek," kata Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) I PT KAI, Agus Komarudin, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2014).
Agus mengatakan kebijakan baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2015. Tujuan kebijakan ini untuk menertibkan layanan kepada masyarakat agar tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembatalan tiket bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan. Penumpang akan dikenakan biaya pembatalan tiket sebesar 25% dari harga tiket. Uang pengembalian tiket bisa diterima dalam waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan.
"Pengambilan bisa dilakukan dengan proses transfer ke rekening pemohon ataupun diambil tunai di stasiun," ucap Agus.
(slm/nrl)