Proses pemusnahan dilakukan di Lapangan Kodim, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
"Keberadaan minuman keras sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih belakangan ini minuman keras banyak merenggut korban jiwa. Jadi hari ini kita musnahkan total 50.334 botol miras oplosan," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Hatta Wardhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara yang ditimbulkan miras oplosan ini total sekitar Rp 2,5 miliar. Tapi tidak itu saja paling penting kejadian belakangan ini minuman oplosan seperti ini banyak merenggut jiwa manusia," jelasnya.
Hatta menjelaskan, lokasi penindakan miras tersebut di Kapuk, Penjaringan, serta di Sunda Kelapa. Penindakan dilakukan di sebuah home industry.
"Jadi ada sebuah rumah memproduksi miras oplosan, dan bahan bakunya ethyl alkohol itu, proses sederhana, yang digunakan juga air mentah," terang Hatta.
"Sesuai ketentuan undang-undang Cukai pada Undang-undang No 39 tahun 2007, rumah yang memproduksi barang kena cukai harus memiliki izin, dan ini tidak ada izin, dan oplosan," imbuhnya.
(tfn/rmd)