Bea Cukai Musnahkan 50.334 Botol Miras Oplosan

Bea Cukai Musnahkan 50.334 Botol Miras Oplosan

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 12:09 WIB
Jakarta - Peredaran minuman keras oplosan semakin merisaukan masyarakat. Tidak sedikit korban jiwa akibat konsumsi miras tersebut. Untuk memeranginya, Bea Cukai DKI Jakarta memusnahkan 50.334 botol miras oplosan.

Proses pemusnahan dilakukan di Lapangan Kodim, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

"Keberadaan minuman keras sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih belakangan ini minuman keras banyak merenggut korban jiwa. Jadi hari ini kita musnahkan total 50.334 botol miras oplosan," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Hatta Wardhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan miras oplosan ini merupakan hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta periode 2013 hingga 2014. Selain miras oplosan, juga dimusnahkan 2.760 liter alkohol dan 415 batang rokok.

"Kerugian negara yang ditimbulkan miras oplosan ini total sekitar Rp 2,5 miliar. Tapi tidak itu saja paling penting kejadian belakangan ini minuman oplosan seperti ini banyak merenggut jiwa manusia," jelasnya.

Hatta menjelaskan, lokasi penindakan miras tersebut di Kapuk, Penjaringan, serta di Sunda Kelapa. Penindakan dilakukan di sebuah home industry.

"Jadi ada sebuah rumah memproduksi miras oplosan, dan bahan bakunya ethyl alkohol itu, proses sederhana, yang digunakan juga air mentah," terang Hatta.

"Sesuai ketentuan undang-undang Cukai pada Undang-undang No 39 tahun 2007, rumah yang memproduksi barang kena cukai harus memiliki izin, dan ini tidak ada izin, dan oplosan," imbuhnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads