Penasihat hukum Didik, Harry Ponto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (18/12/2014), menyebut Jaksa KPK tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai dakwaan peran dan kesalahan kliennya dalam perkara simulator. Selain itu, Harry menyinggung awal mula penyidikan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan status proses penyidikan perkara simulator di Bareskrim yakni dihentikan atau dilimpahkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum meminta keberatan diterima majelis hakim. "Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK," kata Harry menyampaikan permohonannya.
Didik didakwa memperkaya diri sendiri Rp 50 juta dalam perkara pengadaan simulator SIM tahun 2011. Didik merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp 198 miliar ini.
Jaksa KPK menyatakan, Didik ikut bertanggung jawab karena dalam proyek ini timbul kerugian negara yang cukup besar yakni Rp 144 miliar.
Kerugian negara sebesar itu timbul akibat penggelembungan harga besar-besaran yang dilakukan oleh Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Pada jauh hari sebelum tender dilaksanakan, Irjen Djoko Susilo telah menyetujui agar Budi dan Sukotjo menjadi pihak yang mengerjakan proyek itu. Tender pun dilakukan dengan rekayasa.
(fdn/rmd)