"Mencermati perkembangan dan dinamika pasca keputusan Menkum HAM terkait kisruh di tubuh Partai Golkar, saya pesimistis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, saat berbincang, Kamis (18/11/2014).
Menurut Bambang, penyelesaian sengketa partai politik kedua kubu hanya bisa diselesaikan di meja hijau. Bambang ingin pengadilan yang nantinya menjadi penengah kedua kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut Kemenkum HAM tak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Jakarta ke publik. Oleh karenanya dia berharap pengadilan bisa membuka data-data keabsahan munas.
"Dengan begitu, masyarakat juga langsung mengetahui kepengurusan DPP mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia," ujarnya.
"Sebagai informasi, kepengurusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditandatangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I PG se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II PG se-Indonesia," pungkas Bambang.
(trq/nrl)