"Negara memiliki kewajiban mengerahkan seluruh upaya untuk mengundangkan atau menghapuskan perundang-undangan apabila diperlukan untuk melarang diskriminasi apapun," kata komisioner Komnas HAM Nur Kholis.
Hal tersebut disampaikan Nur Kholis di Seminar Nasional 'Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama' dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke 69, Kamis (18/12/2014). Menurut Nur Kholis, pemerintah juga harus mengambil langkah tepat untuk memerangi intoleransi berbasis agama atau keyakinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Kholis mengatakan, berdasarkan UUD 1945 kebebasan beragama merupakan hak yang tak bisa dikurangi atau non-derogability rights. Artinya dalam keadaan sedarurat apapun, negara tidak boleh mengurangi kebebasan yang satu ini.
"Dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan darurat perang, negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau kepercayaan dalam keadaan apapun," jelasnya.
(rna/fjr)