Presiden Jokowi: Saya Tidak akan Beri Grasi pada Terpidana Mati Narkoba

Musrenbangnas 2014

Presiden Jokowi: Saya Tidak akan Beri Grasi pada Terpidana Mati Narkoba

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 10:05 WIB
(Foto: Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Presiden Jokowi menegaskan kebijakannya tentang vonis mati terpidana narkoba. Grasi atau pengampunan tidak akan diberikan bila para napi narkoba itu memintanya.

"Indonesia darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi. Tidak akan," tegas Jokowi.

Hal itu disampaikan dia saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengingatkan, bukan presiden yang menjatuhkan hukuman mati melainkan pengadilan. Namun, bila terpidana mati kasus narkoba meminta pengampunan, tidak akan diberikan.

"Tadi saya sampaikan tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Supaya semuanya menjadi jelas. Jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati (dijatuhkan) presiden, tidak. Vonisnya oleh pengadilan dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi," tegas Jokowi.

(nwk/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads