Seperti diketahui peran penegakan hukum korupsi tidak hanya ditangani KPK. Kejaksaan dan kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum kejahatan kerah putih tersebut.
Kembali ke belakang, berdirinya KPK adalah untuk menyokong Polri dan kejaksaan dalam memerangi korupsi, oleh karena itu ada beberapa kewenangan 'lebih' yang diberikan negara kepada KPK. Misalnya, proses hukum satu pintu dan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga membantu Polri, ketika Polri kesulitan menyelesaikan perkara yang bolak-balik kejaksaan, dengan adanya peran supervisi kasus akhirnya diambil alih, tentu ini membantu Polri," kata Ronny saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/12/2014).
Namun, kata Ronny, bila KPK akan membuka cabang di daerah tentu akan menimbulkan pertanyaan, "Penyidik KPK di daerah akan diambil dari mana, apakah dari Polri?" tanya Ronny.
Di satu sisi beberapa penyidik Tipikor Polri diperbantukan di KPK dengan jumlah yang cukup banyak. "Tentu ini menjadi hal yang perlu dipertimbangkan secara arif dan bijaksana, kalau menggunakan penyidik Polri, kenapa bukan penyidik Polri saja yang diperkuat?" kata jenderal bintang dua ini.
Diakui Ronny, kelemahan penyidikan Tipikor di Bareskrim dengan KPK adalah pola satu pintu yakni penyidikan dan penuntutan ada di dalam sistem tersebut. Ditambah lagi tidak adanya penghentian perkara yang sedang ditangani. Berbeda dengan kepolisian yang harus menyamakan interpretasi perkara dengan jaksa penuntut.
"Untuk kasus korupsi dia butuh waktu lama untuk ke persidangan. Beda dengan KPK dan kejaksaan penyidik dan penuntut umum dalam satu pintu itu lebih mudah koordinasinya," kata Ronny.
KPK sendiri ingin membentuk tiga cabang daerah yang masing-masing berada di Medan Sumatera Utara, Balikpapan Kalimantan Timur, dan dan Makassar Sulawesi Selatan.
Namun rencana itu harus menunggu persetujuan DPR lantaran KPK membutuhkan persetujuan alokasi anggaran untuk mewujudkan rencana ini.
(ahy/bil)