Hal tersebut disampaikan Lukman di Seminar Nasional 'Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama' dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke 69. Hingga kini rencana pembuatan RUU tersebut tengah digodok oleh pihak internal Kemenag.
"Saya ingin kembali menegaskan bahwa salah satu prioritas dalam kerja RUU Perlindungan Umat Beragama. Tim internal Kemenag sedang terus bekerja," ujar Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus melayani seluruh penduduk yang beragam agamanya itu, agar bisa beribadah secara baik. Kami mengundang semua pihak untuk turut serta mengayomi seluruh pemeluk agama," jelasnya.
Lukman menambahkan, saat ini masih sering terjadi perselisihan antar umat beragama. Oleh sebab itu, harus dicari jalan keluar bagaimana agar ke depan tidak lagi terjadi. Salah satunya dengan segera merampungkan RUU Perlindungan Umat Beragama.
"Penyebaran agama jika tidak dibarengi karifan yang cukup dapat mengakibatkan gesekan di masyarakat dan dapat mengganggu kerukunan. Kami berharap RUU bisa segera diselesaikan," imbuhnya.
(rna/ndr)