Mengapa Hakim Selingkuh dan Asusila Marak di 2014?

Mengapa Hakim Selingkuh dan Asusila Marak di 2014?

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 08:42 WIB
Erwin Natosmal Oemar (ari/detikcom)
Jakarta -

Harapan masyarakat memiliki hakim sebagai sosok yang sempurna bak 'wakil Tuhan' di bumi ternyata masih jauh dari harapan. Hingga menjelang tutup tahun, kerap masih didapati hakim yang selingkuh, asusila dan perilaku koruptif. Mengapa?

"Tingginya pelanggaran kode etik disebabkan oleh tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh internal Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Alasan utama dari tidak efektifnya pengawasan disebabkan oleh sanksi yang tidak menjerakan," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Kamis (18/12/2014).

Dalam kasus perselingkuhan, tidak ada standar penghukuman sanksi. Ada yang dipecat, ada pula yang cuma diskorsing. Begitu juga dalam perilaku hakim koruptif. Seorang hakim di Yogyakarta yang jual beli perkara Rp 50 juta hanya diskorsing 2 tahun dan kini telah aktif lagi. Ada juga Ketua Pengadilan Negeri yang menerima suap dari pengacara sebesar Rp 30 jutaan tetapi tidak dipecat. Padahal perbuatan mereka merupakan perbuatan pidana yang ancamannya minimal 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemantauan ILR terkait keputusan kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tidak ada sanksi yang ajeg," terang Erwin.

Menurut ILR, disparitas sanksi itu semakin tampak di kasus hakim Johan Erwin. Hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun. Tapi dalam kasus serupa, anak pejabat KY hanya direkomendasikan skorsing.

"Dalam satu kasus yang mirip terdapat disparitas yang sangat jauh," tegas Erwin.

Hukuman yang tidak tegas ini akhirnya tidak membuat efek jera dan hakim kembali lagi mengulangi perbuatannya. Alhasil, perbuatan asusila dan perselingkuhan terus menerus menghiasi wajah peradilan Indonesia.

Berikut daftar panjang hakim-hakim yang selingkuh kurun 2014:

1. Hakim DN
HD digerebek masyarakat di rumah dinasnya di Tapanuli Tengah, Sumut, pada 22 Agustus 2014. Penggerebekan ini yang kedua kali. Warga juga menemukan alat hisap narkotika sabu. HD masih proses penyidikan di KY.

2. Anak Pejabat KY
Anak mantan hakim agung berinisial A menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai. Ayah A kini menjadi pejabat di KY. Atas hal ini, H diusulkan skorsing 2 tahun dan A diusulkan skorsing lebih ringan. Rekomendasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan belum ada tindak lanjutnya.

3. Johan Erwin
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ia dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun.

4. Reza Latuconsina
Hakim PN Ternate itu berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta digerebek warga pada Oktober 2013 saat tengah berduaan di rumah dinas Reza. Saat digerebek, Sinta sembunyi di dalam almari. Reza lalu diskorsing selama 2 tahun.

5. Mastuhi
Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Mastuhi, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan hakim Elsadela. Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya digerebek warga. Belakangan diketahui mereka kerap bercinta di ruang persidangan PA Tebo saat lengang.

6. Elsadela
Pasangan selingkuh Mastuhi juga dipecat. Bukti perselingkuhan ini berupa plastik berisi tisu yang ada cairan sperma dan bulu kemaluan.

7. Jumanto
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hakim Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena selingkuh dan dipecat. Jumanto berselingkuh dengan Puji Rahayu.

8. Puji Rahayu
Puji dipecat karena berselingkuh dengan Jumanto. Puji tidak meneteskan air mata ketika majelis kehormatan hakim (MKH) mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

9. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
KY merekomendasikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW dipecat karena berselingkuh dengan bawahannya. Tapi MA hanya menjatuhkan hukuman skorsing. KY protes keras atas hal itu.

10. Hakim TI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain. Belakangan diketahui TI adalah instruktur senam di PN Demak. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang buru-buru menarik TI ke PT Semarang hingga Badan Pengawas MA memberikan hukuman yang final.

(asp/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads