Persoalan Adian Napitupulu Vs Koran Tempo Selesai di Dewan Pers

Persoalan Adian Napitupulu Vs Koran Tempo Selesai di Dewan Pers

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 05:33 WIB
Jakarta - Persoalan Adian Napitupulu, anggota Komisi II DPR, yang sempat menjadi bulan-bulanan di media sosial akibat pemberitaan 'Bobo Siang' di Koran Tempo, akhirnya selesai di Dewan Pers. Pemberitaan dinilai tendensius dan tanpa upaya konfirmasi. Terlapor bersedia melakukan koreksi terkait hasil yang dikeluarkan Dewan Pers.

"Menurut Dewan Pers judul berita Foto 'Bobo Siang' terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek richek," tulis tim kuasa hukum Adian Napitupulu, Sarmanto Tambunan dan Jeppri Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/12/2014).

Klarifikasi antara kedua belah pihak dilakukan Senin (5/12/2014) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Hadir dalam klarifikasi tersebut dari pihak Koran Tempo, Gendur Sudarsono selaku Pemimpin Redaksi Koran Tempo, dari pelapor Adian Napitupulu, serta Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Nezar Patria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan terungkap pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik, sementara dalam data cctv yg dimiliki kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik," tulis tim pengacara Adian.

Adapun alasan Adian membawa pemberitaan yang terkait dirinya ke Dewan Pers adalah karena dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Karena tidak akurat dan tidak memiliki bukti pendukung lainnya. Kebebasan pers harusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta," tulis tim kuasa hukum.

Berikut kutipan lengkap "Risalah Penyelesaian Pengaduan Adian Napitupulu terhadap Koran Tempo"

Risalah Penyelesaian Pengaduan Adian Napitupulu terhadap Koran Tempo

Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014. Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut :

1. Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga menghimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.

2. Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.

3. Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini.

4. Kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.

Demikian hasil penyelesaian pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta 15 Desember 2014

Pengadu
Adian Napitupulu

Teradu
Gendur Sudarsono
Pemred Koran Tempo

Dewan Pers
Nezar Patria
Wakil Ketua Komisi Pengaduan

(ahy/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads