"Saya kira nanti tidak usah menjadi masalah hukum, dimana kiai dipanggil polisi. Cukup lah kali itu saja, dan saya harap tidak berlanjut (hukuman cambuk)," ucap Din di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
Din menilai, dalam criminal law hukuman cambuk bukanlah wewenang pesantren. Melainkan penerapan criminal law tersebut merupakan wewenang negara yang diatur di dalam hukum yang bersifat positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu lembaga pendidikan sesungguhnya tidak boleh polisional," tambah Din.
Kemudian, menurut Din berbeda halnya apabila hukuman cambuk dilakukan dalam lingkup keluarga. Di dalam keluarga, kepala keluarga berhak menghukum anak-anaknya yang tidak disiplin atau melanggar aturan asalkan masih dalam batas kewajaran.
"Berbeda dalam keluarga, dalam batas tertentu seperti menghukum anak itu boleh walau sekarang mungkin penghukuman terhadap anak sudah menurun. Kalau di institusi pendidikan, itu tidak boleh menghukum," jelasnya.
(tfn/rmd)