Intel KPK Gadungan di Aceh Berhasil Dibekuk setelah Tepergok Mesum

Intel KPK Gadungan di Aceh Berhasil Dibekuk setelah Tepergok Mesum

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 17:41 WIB
Banda Aceh - Seorang pelaku pemerasan yang mengaku intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil dibekuk setelah tepergok mesum bersama seorang gadis. Pelaku berinisial ZA (34), warga kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, menjalankan aksinya disejumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

Informasi dihimpun detikcom, pelaku telah lama diincar polisi karena terlibat sejumlah kasus pemerasan. Ia mendatangi kepala sekolah hingga pedagang seperti pedagang gas, minyak, pupuk. Polisi mulai memburu ZA setelah mendapat informasi dari sejumlah korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah tepergok mesum bersama seorang gadis di Kecamatan Mutiara Timur. Saat itu, mereka dipergoki oleh ayah gadis tersebut sedang berduaan di dalam kamar menjelang subuh. Usai diamankan keduanya diserahkan pada polisi syariat Kabupaten Pidie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa polisi syariat, ZA masih tetap mengaku sebagai intel KPK dengan memperlihatkan id card dan lencana. Setelah diperiksa polisi syariat, ZA kemudian dijemput oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penggeledahan pada tas pelaku ditemukan sejumlah dokumen dan kartu nama.

"Pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya, Rabu (17/12/2014).

Pelaku diamankan warga beberapa hari lalu. Setelah diperiksa polisi syariat, ZA kemudian dibawa ke Mapolres Pidie. Pelaku sudah melakukan pemerasan sejak beberapa pekan terakhir.

"Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan kepala dinas maupun pedagang di Pidie," jelas Sunarya.

Menurut Kapolres, pelaku dapat dijeret dengan pasal 368 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemerasan, dengan kurungan penjara di atas lima tahun. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mendata jumlah korban," ungkapnya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads