Informasi dihimpun detikcom, pelaku telah lama diincar polisi karena terlibat sejumlah kasus pemerasan. Ia mendatangi kepala sekolah hingga pedagang seperti pedagang gas, minyak, pupuk. Polisi mulai memburu ZA setelah mendapat informasi dari sejumlah korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah tepergok mesum bersama seorang gadis di Kecamatan Mutiara Timur. Saat itu, mereka dipergoki oleh ayah gadis tersebut sedang berduaan di dalam kamar menjelang subuh. Usai diamankan keduanya diserahkan pada polisi syariat Kabupaten Pidie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya, Rabu (17/12/2014).
Pelaku diamankan warga beberapa hari lalu. Setelah diperiksa polisi syariat, ZA kemudian dibawa ke Mapolres Pidie. Pelaku sudah melakukan pemerasan sejak beberapa pekan terakhir.
"Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan kepala dinas maupun pedagang di Pidie," jelas Sunarya.
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijeret dengan pasal 368 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemerasan, dengan kurungan penjara di atas lima tahun. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mendata jumlah korban," ungkapnya.
(try/try)