Dari pengakuan Rodi, dia sudah dua kali mencuri mobil jenis bak terbuka bersama tiga rekannya. Dalam dua kali aksi itu Rodi bertugas mengawasi aksi dua rekannya yang menjadi eksekutor.
"Saya diajak teman dari Wonosobo, awalnya tidak tahu mau mencuri. Tapi yang kedua ini tahu terus tetep ikut," kata Rodi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rodi mengatakan komplotannya mengambil mobil bak terbuka itu karena memang sudah pesanan. Ayah satu anak ini memperoleh bagian Rp 1,3 juta ketika mobil sudah laku.
"Memang pesanan. Saya tidak tahu laku berapa tapi saya dapat Rp 1,3 juta. Yang pesan orang Temanggung," tandasnya.
Setelah polisi mendapat laporan pencurian tersebut, penyelidikan segera dilakukan dan petugas Polsek Mijen segera melakukan pengejaran. Hari Minggu (14/12) lalu pelaku Rodi ditangkap di pinggir sungai dekat rumahnya dan terpaksa menerima peluru petugas di kaki kiri karena berusaha kabur.
"Saya ketangkap di pinggir kali waktu mau mandi," ujar Rodi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan komplotan itu memang pencuri spesialis mobil bak terbuka. Mereka bekerja sesuai pesanan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Mereka mendapat pesanan kemudian datang ke Semarang untuk curi mobil. Tiga orang masih kami kejar," kata Djihartono.
Kapolsek Mijen, Kompol Suratmin menambahkan satu dari tiga pelaku yang masih buron nyaris tertangkap namun berhasil kabur ke dalam perkebunan saat dilakukan penyergapan.
"Kita tahu posisi di atas gunung di Parakan, kita naik ke atas, pas satu jalur ketemu mobil kita Innova. Dia langsung keluar mobil lari masuk kebun," terangnya.
(alg/try)