Eks Ketua MK Wacanakan Ubah UU yang Atur Recall Anggota DPR oleh Parpol

Eks Ketua MK Wacanakan Ubah UU yang Atur Recall Anggota DPR oleh Parpol

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 15:54 WIB
Jakarta - Anggota DPR yang menjabat hasil dari pemilihan langsung bisa saja dipecat atau di-recall oleh ketua umum parpol sewaktu-waktu. Mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie berpendapat bahwa aturan mengenai hal tersebut harus diubah.

"Party recall harus direvisi. Dulu memang kita pakai aturan itu karena seorang anggota DPR itu dipilih oleh partai. Kalau sekarang kan benar-benar dipilih oleh rakyat," ujar Jimly di Menara Peninsula, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Jimly memandang banyak sekali penyalahgunaan dari regulasi ini oleh para ketum parpol. Sehingga proses politik di parlemen terganjal oleh kepentingan lingkaran satu di partai politik saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seringkali ada anggota DPR itu yang memperjuangkan suara konstituennya tapi dia terpaksa berbeda pandangan dengan ketua umumnya. Akibatnya dia di-recall dan tidak menjadi anggota DPR. Jadi proses perjuangan kepentingan rakyat terganjal kepentingan ketua umum saja," papar Jimly.

Dia kemudian bercerita bahwa saat menjabat pernah mengalami dissenting oppinion saat bicara mengenai party recall ini. Oleh karena itu hingga kini Indonesia masih memiliki aturan yang demikian.

"Efek lanjut dari adanya party recall ini adalah polarisasi politik di DPR. Muncul kelompok oposisi yang sebenarnya hanya mengikuti apa kata ketua umum mereka saja. Kalau tidak ada aturan party recall, maka oposisi yang ada lebih kepada ideologis," pungkas Ketua DKPP ini.

(bpn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads