"Party recall harus direvisi. Dulu memang kita pakai aturan itu karena seorang anggota DPR itu dipilih oleh partai. Kalau sekarang kan benar-benar dipilih oleh rakyat," ujar Jimly di Menara Peninsula, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
Jimly memandang banyak sekali penyalahgunaan dari regulasi ini oleh para ketum parpol. Sehingga proses politik di parlemen terganjal oleh kepentingan lingkaran satu di partai politik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian bercerita bahwa saat menjabat pernah mengalami dissenting oppinion saat bicara mengenai party recall ini. Oleh karena itu hingga kini Indonesia masih memiliki aturan yang demikian.
"Efek lanjut dari adanya party recall ini adalah polarisasi politik di DPR. Muncul kelompok oposisi yang sebenarnya hanya mengikuti apa kata ketua umum mereka saja. Kalau tidak ada aturan party recall, maka oposisi yang ada lebih kepada ideologis," pungkas Ketua DKPP ini.
(bpn/rmd)