Pasca Pembantaian Taliban, PM Pakistan Cabut Moratorium Hukuman Mati

Pasca Pembantaian Taliban, PM Pakistan Cabut Moratorium Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 15:46 WIB
Reuters
Islamabad -

Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati, terutama untuk tindak pidana terorisme. Keputusan pencabutan disepakati sehari setelah pembantaian 145 orang oleh Taliban di salah satu sekolah di Pakistan.

Juru bicara pemerintah Pakistan, Mohiuddin Wani, seperti dilansir Reuters, Rabu (17/12/2014) menuturkan, PM Sharif telah menyetujui keputusan komisi kementerian untuk mencabut moratorium hukuman mati.

"Telah diputuskan bahwa moratorium ini harus dicabut. Perdana Menteri telah menyetujuinya," tutur Wani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pencabutan moratorium ini, maka kasus-kasus yang berkaitan dengan terorisme di Pakistan akan bisa diterapkan hukuman mati. Pakistan memberlakukan hukuman mati dengan cara digantung.

Keputusan pencabutan ini, seperti dilansir AFP, diumumkan setelah sebelumnya Komandan Militer Jenderal Raheel Sharif menyerukan kepada PM Sharif agar seluruh teroris dihukum gantung.

Moratorium hukuman mati diberlakukan di Pakistan semenjak era Perdana Menteri Asif Ali Zardari pada tahun 2008-2013 lalu. Namun moratorium tersebut tetap berlanjut hingga kepemimpinan PM Sharif meskipun banyak upaya dilakukan untuk mencabutnya.

Menurut catatan dari kelompok HAM Amnesty International, sedikitnya ada 8 ribu narapidana mati di Pakistan untuk kasus yang berbeda, yang tengah menunggu eksekusi mati.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads