Sistem Transportasi Buruk, Kebijakan Larangan Melintas di HI Diragukan Efektif

Sistem Transportasi Buruk, Kebijakan Larangan Melintas di HI Diragukan Efektif

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 15:12 WIB
Jakarta - Mulai hari ini pemotor dilarang melintas dari Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta masyarakat beralih ke angkutan umum. Namun kebijakan Ahok tersebut tak sepi dari kritikan.

"Hari ini Ahok melakukan pembatasan pelarangan penggunaan sepeda motor. Mari kita bertaruh, apakah pelarangan itu secara signifikan berpengaruh?" kata Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna.

Pernyataan itu disampaikan Yayat dalam Shell Roundtable Discussion on Liveable Cities With Eco-friendly Energy di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Di situ juga hadir Shell Chief Political Analyst Cho Kong dan Prof Emil Salim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berani bertaruh, struktur kebijakan yang dibuat saat ini kalau pelayanan publik transportnya masih seburuk sekarang tidak akan berjalan," ucap Yayat.

Dijelaskan Yayat, warga Jakarta masih mempunyai mindset menggunakan kendaraan pribadi karena BBM murah. Apalagi naik angkutan umum dinilainya masih mahal dan banyak yang tidak nyaman dan aman.

"Sekarang warga Jakarta mindset energi murah. Saya kalau pakai motor, 2 liter bisa tiga hari. Berarti saya hanya menghabiskan Rp 19 ribu. Kalau saya naik angkutan umum itu bisa lebih dari Rp 30 ribu. Itu tidak efektif," ucap Yayat.

"Sistem transportasi yang dibangun masih berbasis pada harga BBM. Ketika kebijakan ini dalam upaya mendorong orang mau naik angkutan umum, berimplikasi pada mahalnya tarif perjalanan," sambung Yayat dengan mimik wajah serius.

Yayat menambahkan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana cara agar transportasi massal tarifnya bisa lebih murah. Selain itu juga harus aman dan nyaman. Sehingga banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads