Berdasarkan informasi harta kekayaan yang dikutip dari website acch.kpk.go.id pada Rabu (17/12/2014), Fauzi Bowo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2012. Pada tahun 2012, Foke memiliki harta dengan total Rp 59,3 miliar dan USD 325 ribu.
Harta itu terdiri dari harta tak bergerak berupa enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakpus, Tangerang dan Jaktim dengan nilai total Rp 33,8 miliar. Alat transportasi yang dimiliki Foke senilai Rp 845 juta yang terdiri dari dua mobil Mercedes Benz, mobil Land Rover dan empat motor Harley Davidson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giro setara kas yang dimiliki per 14 Maret 2012 adalah senilai Rp Rp 4,8 miliar dan USD 325 ribu. Sehingga, total hartanya senilai Rp 59,3 miliar dan USD 325 ribu.
Total harta Foke pada tahun 2012 itu sangat jauh berbeda dengan harta yang dimilikinya pada tahun 2001. Pada 16 Juli 2001, Foke pertama kali melaporkan harta kekayaanya dalam kapasitas sebagai Sekda Jakarta. Saat itu, Foke mempunyai harta sebesar Rp 15,1 miliar dan USD 167 ribu.
Selanjutnya, saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 31 Juli 2006, Foke juga melaporkan harta kekayaanya. Harta yang dilaporkan sebesar Rp Rp 32,6 miliar dan USD 130 ribu.
Selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Foke dua kali melaporkan hartanya. Pada 31 Mei 2007 total hartanya senilai Rp 33 miliar dan USD 150 ribu. Dan pada laporan 26 Juli 2010 harta Foke mencapai Rp 46,9 miliar dan USD 200 ribu.
Foke belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan PPATK ini. Namun pihak Partai Demokrat, partai Foke bernaung menyatakan apa yang disampaikan pimpinan KPK mengenai rekening gendut itu, baru sebatas pernyataan. Belum ada kasus resmi yang dibuka KPK.
"Ini kan baru isu, mudah-mudahan tidak seperti itu. Harapan kami tidak seperti itu," jelas Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin, Selasa (16/12/2014). Foke anggota dewan pembina PD.
Amir menjelaskan, PD mengambil sikap mengikuti proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan. "Saya tidak paham, apa ini yang menjadi persoalan. PD punya langkah-langkah apabila ada kader menghadapi proses formal penegakkan hukum, ini kan belum proses resmi" jelas dia.
(kha/fjr)