Hari ini, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin menuju ke Jalan Medan Merdeka Barat maupun sebaliknya. Namun tampaknya bagi petugas kepolisian yang melakukan tugas pengawalan masih boleh melintas.
"Kalau petugas memakai motor petugas dan pakai atribut itu memang diperbolehkan, karena motornya dicoret kecuali petugas, dan mereka memang sedang melakukan tugasnya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu MB saat ditemui di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Namun saat petugas tidak melakukan tugas pengawalannya tetap dilarang melintas di kawasan tersebut. Meskipun petugas tersebut mengenakan seragam lengkap dengan atributnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tampak seorang pengendara motor dengan atribut tentara mencoba memasuki ruas Jl MH Thamrin. Kemudian petugas menghalaunya. Pria itu juga dengan santun menuruti permintaan petugas untuk dialihkan ke arah Jalan Kebon Kacang. Selain tentara, petugas polisi yang menggunakan motor non dinas juga tidak diperbolehkan melintas.
Meski demikian, ada juga pengendara motor yang agak bandel. Tak jarang petugas harus mengejar motor tersebut untuk dialihkan. Peristiwa pengejaran pun tak berlangsung lama.
Di papan rambu lalu-lintas memang sudah jelas terpampang, jalur Bundaran HI sampai Medan Merdeka Barat harus steril dari motor roda dua. Kecuali motor petugas tetap boleh melintasi jalur protokol tersebut.
(dha/dha)