Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niko N. Adi Putra menuturkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu pelaku masuk ke rumah, lalu mengancam korban.
"Pelaku menodongkan senjata airsoftgun dan clurit, selanjutnya menyekap korban," katanya, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang yang mereka bawa yaitu uang Rp 17 juta, perhiasan 70 gram, 2 unit laptop dan 1 unit Yamaha Mio Z-5594-BL.
"Total kerugian mencapai Rp 63 juta," sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jakarta. Pada saat ditangkap keduanya mencoba untuk melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan keduanya masih tak juga berhenti sehingga petugas pun akhirnya menghadiahi timah panas pada kakak beradik ini.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 2 buah Celurit, 2 buah HP dan 1 unit R-2 Yamaha X-Ride (yang digunakan pelaku).
"Ucup ini residivis juga. Mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa," tutur Nico.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 365 ayat (2) subsider 365 ayat (1) KUHPidana.
(tya/ern)