PAN Usul Pendanaan Parpol Dibiayai Negara dengan Sanksi Tegas

PAN Usul Pendanaan Parpol Dibiayai Negara dengan Sanksi Tegas

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 19:30 WIB
Jakarta - Pendanaan partai politik selama ini masih belum pernah diperiksa oleh Dirjen Pajak karena takut beralasan politis. Muncul wacana agar parpol dibiayai oleh negara dan pengawasannya menggunakan sanksi yang tegas.

"Lebih baik dibiayai dari pemerintah. Kalau Rp 10 miliar atau Rp 20 miliar per tahun kan cuma Rp 200 miliar dari total Rp 2000 triliun (APBN). Itu salah satu jalan keluar. Jangan ada sisi gelap. Kalau menggunakan uang negara lalu biaya kampanye dibatasi, cantik itu," kata Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).

Tjatur mengusulkan agar ada studi yang dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan universitas untuk menghitung berapa biaya yang dibutuhkan parpol. Bila dana itu disalahgunakan, sanksi terberat pun harus diterima parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada sanksi keras berupa pembubaran parpol, saya setuju," ujarnya.

Saat ini, pendanaan operasional PAN berasal dari urunan anggotanya. Gaji anggota dewan dipotong 20% untuk partai.

"Anggota DPR dan DPRD menyisihkan 20 persen dari pendapatan resmi untuk partai. Berbasisnya anggota. Ketika kebanyakan anggota tidak partisipatif, banyak parpol yang andalkan elitenya. Jadi tidak independen," jelas Ketua Fraksi PAN di DPR ini.

Ada pula wacana pembentukan badan usaha milik partai. PAN juga setuju dengan catatan harus transparan.

"Ada usulan ada usaha yang dijalankan, punya badan usaha. Saya kira itu bisa ditampung dalam UU parpol. Selama transparan, setuju. Harus equal," pungkasnya.

(imk/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads