"Penyidik menahan tersangka setelah tadi diperiksa. Dia ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan," ujar Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari Bale Bandung Andri Juliansyah saat dihubungi melalui telepon.
Menurutnya hari ini merupakan pemeriksaan pertama Hilman sebagai tersangka. Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, Hilman telah diperiksa sebanyak empat kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut Andri saat ini penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain. Sebab tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terliat. "Namun sampai saat ini kami masih belum menemukan adanya konspirasi dengan pihak lain baik eksekutif maupun dewan," katanya.
Penyidik, kata Andri, telah meminta keterangan dari banyak saksi antara lain atlet, pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI Kabupaten Bandung.
(ern/ern)