Kemenkum HAM Jateng soal Eksekusi Mati: Baru 1 Terpidana yang Diajukan

Kemenkum HAM Jateng soal Eksekusi Mati: Baru 1 Terpidana yang Diajukan

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 18:59 WIB
Dok Detikcom
Semarang - Salah satu terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi bulan Desember ini merupakan terpidana dari Lapas Nusakambangan, Cilacap. Sementara itu empat terpidana lainnya masih belum diungkap berasal dari lapas mana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin mengatakan ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berisi permohonan persetujuan meminjam lokasi eksekusi di Nusakambangan.

"Surat tersebut sudah kami teruskan ke pusat di Jakarta," kata Yuspahrudin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, lanjut Yuspahruddin, hanya tertulis satu terpidana yang akan dieksekusi dari lapas Nusakambangan. Yuspahrudin belum bisa mengungkapkan siapa terpidana itu dan kapan pelaksanaan eksekusinya.

"Tapi hanya satu terpidana yang diajukan kejaksaan," tegasnya.

Diketahui lima terpidana kasus narkotika rencananya akan dieksekusi mati bulan Desember 2014 ini. Presiden Jokowi menekankan pihaknya bersikap tegas kepada pelaku kejahatan narkoba, bahkan 64 terpidana mati yang meminta grasi ditolaknya.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads