Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin mengatakan ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berisi permohonan persetujuan meminjam lokasi eksekusi di Nusakambangan.
"Surat tersebut sudah kami teruskan ke pusat di Jakarta," kata Yuspahrudin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi hanya satu terpidana yang diajukan kejaksaan," tegasnya.
Diketahui lima terpidana kasus narkotika rencananya akan dieksekusi mati bulan Desember 2014 ini. Presiden Jokowi menekankan pihaknya bersikap tegas kepada pelaku kejahatan narkoba, bahkan 64 terpidana mati yang meminta grasi ditolaknya.
(alg/try)