Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) sudah menyiapkan penasihat hukum mengantisipasi gagalnya penyelesaian konflik internal melalui Mahkamah Partai. Ical menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum.
"Tadi Pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan Pak Rudy Alfonso dan lain-lain untuk menghadapi gugatan mereka (Agung Laksono, red) di pengadilan," ujar Yusril di Bakrie Tower kawasan Epicentrum Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/12/2014).
Tapi Yusril menyarankan agar penyelesaian konflik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. Sebab batas waktu maksimum penyelesaian antara pengadilan dan Mahkamah Partai berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga menegaskan Mahkamah Partai yang berhak mengurus konflik internal adalah Mahkamah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009.
"Mahkamah partai yang mana berhak? ya Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkum HAM yang diketuai Pak Muladi. Belum ada perubahan karena Pak Aburizal masih diakui," papar dia.
Ical sebelumnya menegaskan rekonsiliasi dengan kubu Agung Laksono dilakukan melalui Mahkamah Partai. Bila Agung menolak, jalur hukum menjadi pilihan akhir. "Bagaimana (menolak), itu kan keputusan menteri kalau ngga ke pengadilan," katanya.
Dia menyebut Mahkamah Partai yang dimaksud merupakan kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 yang beranggotakan Andi Mattalatta, Muladi, Aulia Rahman, Nata Baya, Juslim Ma'arif. "Ini ada 5 anggota Mahkamah Partai yang tercatat dalam kantor Menkum HAM sampai sekarang," sambungnya.
Karena itu kubu Agung menurut Ical tak bisa menolak bila perselisihan diselesaikan kelima orang tersebut. "Tidak bisa ditolak, karena bukan Mahkamah Partai yang bukan diajukan Munas Bali bukan Mahkamah Partai yang diajukan Ancol tetapi Mahkamah Partai yang sudah terdaftar di Menkum HAM," tegasnya.
Sementara Menkum HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan pihaknya mengembalikan proses penyelesaian konflik ke internal sesuai aturan partai. "Jadi internal partai dapat menyelesaikan melalui Mahkamah Partai, kalau masih tetap perbedaan pendapat (diselesaikan) melalui pengadilan," ujarnya.
(fdn/bpn)