Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Kapal Kepulauan Seribu

Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Kapal Kepulauan Seribu

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 18:24 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Tersangka atas nama Amru Bentara Siregar (ABS) itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka lalu kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Penahanan tersangka ABS itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-39/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 16 Desember 2014. Dalam kasus tersebut, peran ABS sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut. ABS menjabat sebagai Direktur PT Sanur Marindo Shipyard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditahan, tersangka ABS datang ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa oleh jaksa terkait kronologis dan mekanisme keikutsertaan perusahaannya dalam proyek tersebut hingga akhirnya memenangkan proyek. Selain itu, dia juga dicecar penyidik terkait pelaksanaan kegiataan dan hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta Kamaru Zaman Budiyanto, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI Tri Hendro Surjatno, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard Amru Bentara Siregar, dan Drajad Adhyaksa yang juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta yang juga ditangani Kejagung. Keempat tersangka tersebut kini sudah ditahan oleh jaksa penyidik.

(idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads