"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka lalu kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Penahanan tersangka ABS itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-39/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 16 Desember 2014. Dalam kasus tersebut, peran ABS sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut. ABS menjabat sebagai Direktur PT Sanur Marindo Shipyard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta Kamaru Zaman Budiyanto, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI Tri Hendro Surjatno, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard Amru Bentara Siregar, dan Drajad Adhyaksa yang juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta yang juga ditangani Kejagung. Keempat tersangka tersebut kini sudah ditahan oleh jaksa penyidik.
(idh/rvk)