Blusukan ke Pasar, Anggota DPR Aria Bima Usul Ada Perda Ritel Modern

Blusukan ke Pasar, Anggota DPR Aria Bima Usul Ada Perda Ritel Modern

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 18:08 WIB
(Foto: Muchus Budi R/detikcom)
Boyolali - Program Jokowi - JK akan melakukan revitalisasi 5.000 pasar tradisional, harus dibarengi dengan proteksi terhadap kelangsungannya. Salah satu proteksi penting adalah mengatur ekspansi pasar dan ritel modern. Setiap kabupaten/kota harus segera membuat aturan pasti sebagai bentuk hadirnya negara dalam melindungi dan menguatkan pelaku usaha kecil.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI dari PDIP, Aria Bima, saat melakukan reses dengan mengunjungi Pasar Dibal, Boyolali, Selasa (16/12/2014). Pasar Desa Dibal adalah pasar yang direnovasi menggunakan dana APBN Tahun 2013 sebesar Rp 900 juta.

Menurut Bima, program revitalisasi 5.000 pasar tradisional yang dicanangkan pemerintahan Jokowi adalah jawaban riil dari pemerintah untuk menopang pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan ruang fiskal sekitar Rp 97 triliun yang didapatkan pemerintah dari realokasi subsidi BBM maka program tersebut sangat realistis untuk bisa dijalankan untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional yang terdapat di 520 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu dilakukan adalah revitali‎sasi itu harus dibarengi dengan regulasi yang jelas untuk penguatan pelaku usaha kecil menengah, termasuk memasarkan hasil produksinya.‎ Pemerintah di daerah harus mendukung keberadaan pasar tradisional dengan membatasi atau mengatur ekspansi pasar tradisional," kata Aria Bima.

"Kita tidak anti dengan pasar modern, tapi pengaturan memang sangat penting dilakukan. Setidaknya jangan head to head, pengaturan jaraknya harus diperhatikan. ‎Perpresnya sudah ada, turunannya bisa berupa Perda atau yang apapun bentuknya. Keberadaan pasar dan ritel modern harus diatur dengan radius tertentu dengan pasar dan ritel tradisional. Jaraknya bisa beragam sesuai kondisi dan tingkat kepadatan penduduk masing-masing daerah," tambahnya.

Selain memperketat pendiriannya, lanjut Bima, Pemerintah Daerah juga harus memberikan persyaratan khusus terhadap operasional pasar modern. Diantaranya, tidak boleh buka selama 24 jam dan ‎jika perlu pasar modern diharuskan memasarkan produk usaha kecil dan menengah antara 30-35 persen produk yang diperdagangkan di pasar modern.

"Di antara pasar modern itu, yang paling ‎membahayakan itu ritel modern. 1 ritel bisa membunuh 15 hingga 30 ritel tradisional. Jika 1 ritel tradisional mempekerjakan 5 hingga 10 karyawan maka 1 ritel akan membuat 75 hingga 300 orang menganggur. Karena itu pengaturan itu memang harus sangat diperhatikan. Dengan hadirnya regulasi itu akan menjadi wujud hadirnya negara dalam memproteksi usaha kecil menengah kelas gurem," sambungnya.

Di pasar, Aria Bima yang berasal dari Dapil Jateng V meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta itu sempat berbincang dengan pedagang soal fasilitas umum. Dia juga mengunjungi kelompok usaha bersama di Kecamatan Nogosari, Andong, dan Klego, Boyolali.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads