Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 siang tadi di depan mini market di kawasan pasar terminal Ambarawa. Saat itu A membawa karung di motornya dan mengeluarkan satu ekor Trenggiling (paramanys javanica), dua Kukang Jawa (nycticebus javanicus) yang termasuk jenis langka, dan dua ekor Kancil (tragulus javanicus). Ia pun langsung dibekuk petugas yang sudah memantau transaksi itu.
Kepala BKSDA Jateng, Suherman mengatakan terbongkarnya penjualan satwa dilindungi itu sudah melalui pantauan sejak 6 bulan lalu. Pelaku menjual satwa-satwa tersebut melalui akun Facebook dan melakukan transaksi dengan bertemu pembeli di tempat yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dan hewan-hewan dilindungi itu kemudian dibawa ke kantor BKSDA Jateng. Kondisi hewan cukup sehat namun dua Kukang taringnya sudah dipotong dan Kancil juga mengalami luka lecet.
"Dari pengakuan A, pasar dan penjualannya di mana saja karena dia menawarkan lewat Facebook," tandas Suherman.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jateng Johan Setiawan menambahkan, meski tidak ada harga khusus, namun biasanya ditaksir antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, kini A terancam bui paling lama 5 tahun.
"Dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang penguasaan satwa liar, konservasi dan SDA ekosistem di Indonesia. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng," kata Johan.
Sementara itu hewan-hewan tersebut masih berada di kantor BKSDA Jateng dan rencananya akan dititipkan di badan konservasi. Pihak BKSDA saat ini masih terus mengembangkan penjualan hewan dilindungi melalui jejaring sosial.
(alg/try)