Ahok: PNS DKI Tak Boleh Gunakan Fasilitas VIP Rumah Sakit

Ahok: PNS DKI Tak Boleh Gunakan Fasilitas VIP Rumah Sakit

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 17:42 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru terkait jaminan kesehatan bagi para pegawainya. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menegaskan PNS DKI Jakarta kini tidak boleh menggunakan fasilitas VIP Rumah Sakit.

Ahok bertemu dengan sejumlah pihak untuk membahas mengenai aturan jaminan kesehatan untuk para PNS DKI di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (16/12/2014).

Ahok mengadakan pertemuan dengan Direksi inhealth dan sejumlah jajaran di Pemprov DKI seperti dari Dinas Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya membahas soal itu. (Ada aturan) dari Kemendagri, kita bolehnya kelas satu aja (fasilitas RS)," ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balaikota.

Aturan baru ini disebut Ahok dikeluhkan oleh para PNS di lingkungan Pemprov DKI yang selama ini menikmati fasilitas VIP untuk jaminan kesehatannya di RS. Kemendagri hanya memperbolehkan PNS menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) maksimal kelas 1.

"DKI justru ngeluh, selama ini VIP. Kemendagri boleh hanya BPJS kelas 1," tegas Ahok.

(ear/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads