Kemenkum HAM mengirim surat ke dua ketum Golkar kubu Munas Bali Aburizal Bakrie dan Munas Jakarta Agung Laksono berisi pemberitahuan keputusan soal pengakuan pemerintah terhadap Munas Golkar yang sah. Surat bernomor M.HH.AH.11.03-113 bertanggal 15 Desember 2014 itu diteken langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Sama dengan pengumuman terbuka di Kantor Kemenkum HAM di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014) pagi tadi, Menkum HAM mengawali surat dengan memaparkan duduk perkara pengajuan dua hasil Munas Golkar ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-undang adalah melalui Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negari," demikian poin pertama keputusan Menkum HAM.
"Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat perselisihan internal kepengurusan Partai Golongan Karya," demikian kesimpulan Kemenkum HAM dalam surat tersebut.
Menkum HAM kemudian menyampaikan harapan perselisihan beringin lekas selsesai. Jika persoalan gagal diselesaikan di Mahkamah Partai, maka masih ada jalan pengadilan untuk menuntaskan dualisme kepengurusan di Golkar.
Sementara dalam jumpa pers, Menkum HAM Yasonna Laoly menuturkan masih mengakui hasil Munas Golkar Riau dengan Aburizal sebagai ketum dan Agung Laksono sebagai waketum. Hal ini kemudian melegitimasi kubu Ical untuk menegaskan kekuatan di DPR dan kepemilikan kantor DPP Golkar. Setelah memahami surat itu, sebenarnya seperti apa posisi Golkar saat ini?
Β
(van/nrl)