Satu-satunya jaminan agar dunia bebas dari senjata kimia adalah dengan mematuhi Konvensi. Di samping itu Konvensi juga harus berlaku umum tanpa kecuali.
Demikian pandangan Indonesia yang disampaikan Ibnu Wahyutomo, Kuasa Usaha Ad-interim (KUAI)/Wakil Kepala Perwakilan/Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), pada Sidang ke-19 Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi Senjata Kimia di Den Haag (1-5 Desember 2014) baru-baru ini.
Menurut KUAI, ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia setinggi risiko peningkatan senjata kimia dan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai senjata oleh pelaku negara maupun non-negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didorong oleh situasi tersebut, delegasi Indonesia menghimbau dengan sangat kepada semua Negara Bukan Pihak untuk bergabung tanpa penundaan atau prasyarat," demikian KUAI.
Di samping itu, lanjut KUAI, universalitas Konvensi juga harus diinterpretasikan sebagai peringatan bahwa Negara-negara Bukan Pihak tidak akan mengambil keuntungan dari manfaat, khususnya pertukaran informasi teknologi untuk industri kimia dan kemudahan akses transfer internasional yang diberikan Konvensi kepada Negara-Negara Pihak.
Sebelumnya KUAI menyampaikan bahwa Indonesia menilai Konvensi Senjata Kimia dan OPCW sebagai organnya tetap merupakan instrumen paling efektif dalam bidang non-proliferasi dan perlucutan senjata kimia.
Indonesia juga menyambut positif tanda-tanda menggembirakan perkembangan Myanmar dalam konteks menjadi Negara Pihak ke Konvensi.
Pada konferensi tersebut Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan keterlibatannya dengan Myanmar baik bilateral maupun dengan keberadaannya di ASEAN untuk mendukung dan membantu membiasakan dengan isu-isu kunci di bawah Konvensi.
Juga ditekankan agar OPCW merangkul industri dan mempertimbangkan suatu mekanisme untuk konsultasi, bukan hanya menegakkan kepatuhan pada Konvensi, tetapi juga mempersempit kesenjangan teknologi.
"Peran dan kontribusi Indonesia dalam bidang ini antara lain Indonesia telah berbagi keahlian dan pengalamannya dengan Negara Pihak yang membutuhkan bantuan," pungkas KUAI.
Konferensi ini dihadiri oleh 132 negara pihak termasuk Indonesia, dari total 190 negara pihak, di samping itu juga hadir 6 organisasi internasional, lembaga khusus dan badan internasional lainnya, serta 32 LSM.
Dua negara, Israel dan Myanmar, yang telah menandatangani Konvensi Senjata Kimia tapi belum meratifikasinya, hadir dan berpartisipasi dalam konferensi negara pihak sesi ke-19 tersebut sebagai observer (pengamat).
(es/es)