Aksi EHH (34) tersangka berambut mohawk pemilik miras oplosan di Pulogebang, Cakung amatlah keji. Dengan modal tak seberapa, tersangka dapat meraup untung hingga puluhan juta perhari lewat penjualan minuman beracun.
"Untuk satu botol brand dengan ukuran 600 sampai 700 Mililiter dihargai tersangka Rp 300 ribu per botol," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di lokasi pabrik miras oplosan, Gang Sejahtera Tanah Garapan RT 13/17, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014)
Tersangka juga memanfaatkan pemulung di sekitar lokasi pabrik yang juga rumah tersangka. Botol-botol hasil pulungan itu pun dibersihkan lalu diisi ulang dengan minuman alkohol racikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara sekilas, miras oplosan ini dapat dibedakan dengan miras legal. Karena botol-botol yang digunakan biasanya bekas dari sirup.
"Kasus ini terungkap berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dari hasil ribuan botol bisa kita ungkap. Sejauh ini peredarannya disekitar pulau jawa," tutupnya.
(edo/dnu)