Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan pembekalan kepada anggota DPR Fraksi PAN terkait LHKPN dan gratifikasi. Pengisian LHKPN diakui memang tidak mudah sehingga para anggota DPR ini butuh panduan.
Pembekalan itu berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PAN, Nusantara I lantai 20, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014). Anggota F-PAN yang hadir di antaranya adalah Tjatur Sapto Edy, Saleh Daulay, Hanafi Rais, Halimin Abdullah, Hafiz Thohir, dan Yandri Susanto. Selain itu ada pula para staff dari anggota DPR ini.
"Saya beri materi ini sebelumnya ke Gerindra, Nasdem dan sekarang PAN. Pembekalan anggota DPR baru tentang KPK sehingga persepsi mengenai KPK itu utuh. Selain itu juga tentang LHKPN dan gratifikasi," kata Pandu saat diwawancara di sela-sela pembekalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang belum dipahami) Hal-hal teknis tentang kekayaan, saham, posisi keluarga, gajinya berapa, pengeluaran setiap bulan. Memang tidak mudah mengisinya," ujar Pandu.
Para anggota DPR memang wajib untuk melaporkan kekayaannya setelah terpilih sebagai anggota DPR. Meski belum memastikan jumlah anggota yang sudah melapor, Pandu melihat respon hingga saat ini baik.
"Responnya bagus. Ya ini kan memang kewajiban," pungkasnya.
(imk/fjp)