Kasus bermula saat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran pembangunan jembatan Jetty Cengkol pada tahun 2012. Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), jembatan itu mendapat dana perbaikan sebesar Rp 400 juta. Namun dalam perjalanannya, Deddy selaku kuasa pengguna anggaran melakukan proyek tender tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, negara dirugikan akibat proyek itu sekurang-kurangnya Rp 202 juta. Alhasil, Deddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Deddy Kusriadi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis hakim yang diketuai Syamsul Ali sebagaimana dilansir di website PT Bandung, Selasa (16/12/2014).
Majelis tinggi menaikkan hukuman karena merasa hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasakan tidak adil karena kesalahan yang berlapis serta menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya relatif besar serta telah merusak sistim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas K3P kota Cirebon.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, hukuman pidana kepada terdakwa perlu diperberat agar dapat menjadi efek penjeraan dan memperbaiki kembali sistem pengadan barang dan jasa, sehingga di kemudian hari penyimpangan serupa tidak lagi terjadi khususnya pada Dinas K3P kota Cirebon maupun pada kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat pada umumnya.
"Majelis hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo dinilai masih terlalu ringan," cetus majelis yang beranggotakan F Willem Saija dan Heningtyastanto. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan penjara.
(asp/nrl)