Kasus Korupsi Jembatan, PT Bandung Naikkan Vonis Deddy 4 Kali Lipat

Kasus Korupsi Jembatan, PT Bandung Naikkan Vonis Deddy 4 Kali Lipat

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 15:17 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Palu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diketok keras. Majelis hakim menaikkan hukuman terdakwa korupsi jembatan, Deddy Kusriadi (54), dari 1 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kasus bermula saat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran pembangunan jembatan Jetty Cengkol pada tahun 2012. Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), jembatan itu mendapat dana perbaikan sebesar Rp 400 juta. Namun dalam perjalanannya, Deddy selaku kuasa pengguna anggaran melakukan proyek tender tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, negara dirugikan akibat proyek itu sekurang-kurangnya Rp 202 juta. Alhasil, Deddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Deddy. Atas tuntutan itu, Deddy mengajukan banding dan ditanggapi jaksa dengan mengajukan hal yang sama. Apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Deddy Kusriadi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis hakim yang diketuai Syamsul Ali sebagaimana dilansir di website PT Bandung, Selasa (16/12/2014).

Majelis tinggi menaikkan hukuman karena merasa hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasakan tidak adil karena kesalahan yang berlapis serta menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya relatif besar serta telah merusak sistim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas K3P kota Cirebon.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, hukuman pidana kepada terdakwa perlu diperberat agar dapat menjadi efek penjeraan dan memperbaiki kembali sistem pengadan barang dan jasa, sehingga di kemudian hari penyimpangan serupa tidak lagi terjadi khususnya pada Dinas K3P kota Cirebon maupun pada kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat pada umumnya.

"Majelis hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo dinilai masih terlalu ringan," cetus majelis yang beranggotakan F Willem Saija dan Heningtyastanto. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan penjara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads