Kubu Ical: Kantor DPP Golkar Ditutup Sementara, Januari Berunding Lagi

Golkar Pecah

Kubu Ical: Kantor DPP Golkar Ditutup Sementara, Januari Berunding Lagi

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 15:14 WIB
Jakarta - Ketua Harian Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat menyebut pihaknya sudah bersepakat dengan kubu Agung Laksono mengenai penggunaan kantor DPP di Slipi, Jakbar. Hidayat menyebut kantor DPP ditutup sementara dan kembali digunakan pada Januari 2015.

"Karena liburan natal dan tahun baru kantor ditutup untuk kedua belah pihak. Nanti di awal Januari tanggal 10 mengadakan pertemuan resmi untuk penggunaan kantor," ujar Hidayat kepada wartawan di Bakrie Tower kawasan Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/12/2014).

Keputusan ini menurut Hidayat sudah disepakati oleh kepengurusan Agung. "Tadi pembicaraan dengan saudara Agung," sebut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ical menegaskan kantor DPP Golkar di Slipi, Jakbar tak boleh dikuasai satu pihak. Kantor tersebut bisa digunakan bersama-sama. "Saya kira ngga jadi masalah, ruangan kan banyak bisa kita pakai bersama," katanya.

Dia sudah menugasi ketua harian MS Hidayat dan Waketum Sharif Cicip Sutarjo untuk berkomunikasi dengan kepengurusan kubu Agung Laksono yang menguasai kantor DPP. "Saya tugaskan ke Pak Hidayat dan Pak Cicip Waketum untuk mengatur bagaimana kan sekarang kan masa-masa libur bagaimana penggunaan satu kantor di DPP," sambungnya.

Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan kementeriannya masih mengakui kepengurusan Golkar sebelum dilakukan Munas Bali dan Ancol.

"Yang tercatat di kita kan masih yang lama dan itu ada Agung Laksono di dalam, Priyo Budi di dalam. Sama saja semuanya, semua itu ada di dalam," ujar Yasonna di kantornya.

Menurut dia, Munas yang digelar dua kubu yakni Munas Bali dan Ancol sama-sama sah memenuhi persyaratan. Karena itu penyelesaian dualisme kepengurusan dikembalikan ke mekanisme partai.

"Jadi internal partai dapat menyelesaikan melalui Mahkamah Partai, kalau masih tetap perbedaan pendapat (diselesaikan) melalui pengadilan. Kecuali kedua belah pihak islah, hendak melakukan Munas Islah itu terserah internal," imbuh Yasonna.

(fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads