Ini Jawaban Kejagung Soal Tudingan MA Terkait Eksekusi Mati yang Tertunda-tunda

Ini Jawaban Kejagung Soal Tudingan MA Terkait Eksekusi Mati yang Tertunda-tunda

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 15:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI meminta Kejaksaan Agung untuk tidak mencari-cari alasan soal eksekusi mati. Sebab menurut Undang-undang, Peninjauan Kembali atau PK tidak menghambat eksekusi mati. Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung?

‎"Memang menurut Undang-undang, PK tak menghalangi eksekusi, tapi kita harus berhati-hati agar tak ada kesalahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2014).

Tony mengatakan, Kejaksaan tak pernah ragu untuk melakukan suatu eksekusi. "Kejaksaan tak akan pernah ragu untuk eksekusi, tapi khusus ekskusi mati adalah pidana khusus, harus hati-hati," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak 64 grasi gembong narkoba yang dihukum mati dan memerintahkan segera mengeksekusinya. Tapi Jaksa Agung berdalih dirinya tersandera putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali boleh berkali-kali.

Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada. "Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (16/12).

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads