Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menyatakan saat ini angka penyelidikan kasus oleh PPNS masih sangat minim padahal PPNS dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan.
"Misalnya di Dinas Kesehatan, untuk kasus penjualan atau peredaran obat ilegal itu bisa diselidiki oleh PPNS," ujar Ngajib usai Rakor di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan rakor ini PPNS yang jumlahnya di Bandung mencapai 90 orang ini bisa menjadikan PPNS berani dan mau melakukan penyelidikan kasus di dinasnya.
Meskipun Ngajib mengakui akan ada kecanggungan jika tersangka atau pelaku kejahatan yang akan diselidiki merupakan orang dalam di dinas tersebut.
"Salah satu hambatan PPNS selain belum adanya SKep yang menjadi keabsahan formal kewenangan, juga karena adanya kecanggungan jika berkaitan dengan dinasnya. Kalau seperti itu, sebaiknya serahkan pada kami (polisi) saja," katanya.
PPNS dijelaskan Ngajib memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus, dimana setelah selesai, berkas diserahkan pada Polri untuk ditindaklanjuti.
"Polisi menjadi korwas (koordinator dan pengawasan) selama PPNS melakukan penyidikan," jelasnya.
Untuk penangkapan, penahanan dan penyitaan kewenangannya oleh polisi. PPNS tidak bisa melakukan itu.
Diharapkan, setelah ini PPNS bisa berperan aktif menyelidiki berbagai kasus di dinasnya masing-masing dan mengungkap kasus.
(tya/ern)