Polrestabes Bandung Dorong PPNS Aktif Selidiki Kasus di Dinas-Dinas

Polrestabes Bandung Dorong PPNS Aktif Selidiki Kasus di Dinas-Dinas

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 14:01 WIB
Bandung - Polrestabes Bandung mengumpulkan Penyidik PNS (PPNS) di Kota Bandung dalam Rapat Koordinasi di Aula Polrestabes Bandung, Selasa (16/12/2014). Para PPNS diharapkan dalam melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tertentu di dinas masing-masing.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menyatakan saat ini angka penyelidikan kasus oleh PPNS masih sangat minim padahal PPNS dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan.

"Misalnya di Dinas Kesehatan, untuk kasus penjualan atau peredaran obat ilegal itu bisa diselidiki oleh PPNS," ujar Ngajib usai Rakor di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada kenyataannya kasus-kasus seperti itu masih saja ditangani oleh polisi.

Diharapkan dengan rakor ini PPNS yang jumlahnya di Bandung mencapai 90 orang ini bisa menjadikan PPNS berani dan mau melakukan penyelidikan kasus di dinasnya.

Meskipun Ngajib mengakui akan ada kecanggungan jika tersangka atau pelaku kejahatan yang akan diselidiki merupakan orang dalam di dinas tersebut.

"Salah satu hambatan PPNS selain belum adanya SKep yang menjadi keabsahan formal kewenangan, juga karena adanya kecanggungan jika berkaitan dengan dinasnya. Kalau seperti itu, sebaiknya serahkan pada kami (polisi) saja," katanya.

PPNS dijelaskan Ngajib memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus, dimana setelah selesai, berkas diserahkan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Polisi menjadi korwas (koordinator dan pengawasan) selama PPNS melakukan penyidikan," jelasnya.

Untuk penangkapan, penahanan dan penyitaan kewenangannya oleh polisi. PPNS tidak bisa melakukan itu.

Diharapkan, setelah ini PPNS bisa berperan aktif menyelidiki berbagai kasus di dinasnya masing-masing dan mengungkap kasus.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads