Ketua Dewan Pertimbangan Golkar kubu Aburizal Bakrie, Akbar Tandjung menyebut pernyataan kubu Agung Laksono yang mengklaim 'menang' karena putusan Menkum HAM, tidak beralasan. Sebab keputusan final atas kisruh kepengurusan Golkar belum bisa ditentukan.
"Pemerintah ingin memposisikan diri kelihatannya netral, ya bisa saja pihak Agung menafsirkan (menang) itu. Kalau menang belum dong, kan ada proses pengadilan. Kita kan negara hukum," ujar Akbar di Bakrie Tower kawasan Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/12/2014).
Akbar menegaskan keputusan yang diambil Menkum HAM Yasonna Laoly harus dihormati. Golkar kini menindaklanjuti penyelesaian persoalan internal melalui upaya islah di Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan komunikasi kedua kubu bisa mencapai kesepakatan. "Yang nanti menjadi dasar bagi terwujudnya islah," kata Akbar.
Ical menyatakan siap menempuh jalur hukum ke pengadilan bila penyelesaian melalui Mahkamah Partai menemui jalan buntu dengan kubu Agung Laksono.
"Kita harapkan bahwa sebetulnya kepengurusan dapat disahkan dari Munas Bali itu. Tapi karena keputusan (Menkum HAM) itu, tentu kita siap berdiskusi dengan Mahkamah Partai dan kemudian juga kita siap untuk menghadapi pengadilan," ujar Ical.
Karena itu, Ical menginstruksikan pengurusnya melakukan komunikasi dengan kubu kepengurusan Agung hasil Munas Ancol untuk mencari penyelesaian atas dualisme kepengurusan. "Tentu bila tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai, kita siap ke pengadilan," sambungnya.
(fdn/van)