Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana memangkas pungutan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Besaran biaya pungutan selama ini dinilai tidak manusiawi.
"Kami sudah menangkap banyak keluhan dari TKI soal biaya ini. Dan kami sudah pelajari cost structure-nya. Praktik pungutan selama ini sangat tidak manusiawi," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam siaran pers, Selasa (16/12/2014).
Sebagai contoh, seorang TKI di Taiwan harus menanggung 18 item pungutan biaya, mulai dari paspor, biaya pemeriksaan kesehatan, visa kerja, akomodasi, konsumsi dan pelatihan, biaya uji kompetensi, asuransi perlindungan 3 tahun, biaya pemeriksaan psikologi, tiket penerbangan, airport tax, jasa perusahaan di negara penempatan, biaya transportasi lokal, fee agency, MCU, Askes, bunga pinjaman, hingga biaya administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya selama 11 bulan mereka tidak digaji. Ini kan namanya zalim, sangat tidak manusiawi," kata Nusron.
Oleh karena itu, BNP2TKI telah mengambil langkah serius berupa cost restructuring untuk memangkas secara signifikan biaya yang harus ditanggung seorang TKI. "Dari total biaya Rp 50.726.777 itu, kami akan pangkas menjadi hanya Rp 19.501.380, atau dipangkas Rp 31.225.397 (61,56%)," bebernya.
Nusron berharap pemangkasan biaya itu bisa membuat para pahlawan devisa dapat menikmati hasil perjuangannya bekerja di negeri orang. Selama ini, akibat struktur biaya yang besar itu telah menjadi beban berat bagi TKI.
"Alih-alih TKI bisa sejahtera, selama ini tidak sedikit di antara mereka justru terjebak utang dengan bunga pinjaman yang tingginya selangit," ujarnya.
Berdasarkan data BNP2TKI, para TKI umumnya harus menanggung pinjaman dengan bunga rata-rata 30% per tahun flat, itu artinya sekitar 48% per tahun bunga menurun. "Ini sangat memprihatinkan," imbuh Ketua Umum GP Ansor ini.
Untuk meringankan beban yang harus ditanggung para TKI, BNP2TKI akan membebaskan sejumlah komponen biaya, mencakup biaya paspor, biaya pemeriksaaan kesehatan, biaya akomodasi, konsumsi, dan pelatihan, biaya peralatan dan bahan praktik, uji kompetensi, serta biaya pemeriksaan psikologi.
Adapun biaya penerbangan dari Indonesia ke negara tujuan dan biaya airport tax akan ditanggung oleh pihak majikan.
(van/nrl)