Majelis Tinggi Sunat Hukuman Guru di Yogya yang Bunuh Rekannya di Sekolah

Majelis Tinggi Sunat Hukuman Guru di Yogya yang Bunuh Rekannya di Sekolah

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 13:32 WIB
Jakarta - Majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menyunat hukuman Sugiyanto (45) dari 18 tahun menjadi 14 tahun penjara. Sugiyanto membunuh sesama rekannya yang juga guru, Rini Astuti (37) di sekolah mereka.

Kasus bermula saat Sugiyanto menjadi calo tanah menjual ke Rini seharga Rp 50 juta. Belakangan harga tersebut dinilai kemahalan oleh Rini sehingga Rini menagih uangnya dikembalikan sebagian. Merasa kesal ditagih terus menerus, lalu timbul niat Sugiyanto menghabisi Rini.

Pada 3 Mei 2014, Sugiyanto menyiapkan belati yang ia selipkan di pinggangnya dan berangkatlah ia ke tempat ia mengajar yaitu di SLB Rela Bhakti II, Wates. Saat jam istirahat, Rini kembali menagih sisa pembayaran di lorong ruang guru. Hal itu dibalas dengan tusukan belati ke tubuh Rini beberapa kali. Saat menusuk leher Rini, seorang guru menyaksikan hal itu. Tapi sayang, Rini telah jatuh tersungkur. Meski langsung dilarikan ke RS tapi nyawa Rini tidak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Sugiyanto pun diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 25 Agustus, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates yang diketuai Ester Megaria Sitorus menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Sugiyanto. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Atas vonis itu, Sugiyanto lalu banding dan dikabulkan.

"Memperbaiki putusan PN Wates, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun," putus majelis PT Yogyakarta sebagaimana dilansir websitenya, Selasa (16/12/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Noortjahjono Dwijanto Sudibjo dengan anggota Sri Muryanto dan Dina Krisnayati. Ketiganya sepakah Sugiyanto telah salah melakukan perbuatan pidana berupa pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Dalam pasal itu, hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ujar majelis pada 21 Oktober lalu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads