"Kita harapkan bahwa sebetulnya kepengurusan dapat disahkan dari Munas Bali itu. Tapi karena keputusan (Menkum HAM) itu, tentu kita siap berdiskusi dengan Mahkamah Partai dan kemudian juga kita siap untuk menghadapi pengadilan," ujar Ical memberi keterangan di Bakrie Tower, kawasan Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/12/2014).
Karena itu, Ical menginstruksikan pengurusnya melakukan komunikasi dengan kubu kepengurusan Agung hasil Munas Ancol untuk mencari penyelesaian atas dualisme kepengurusan. "Tentu bila tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai, kita siap ke pengadilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi Menkum Yasonna Laoly menegaskan pemerintah meminta Golkar menyelesaikan secara internal konflik yang terjadi. Yasonna menegaskan Munas Bali dan Ancol sah pelaksanaanya.
"Setelah kami mempertimbangan dari seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kelompok ini, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkum HAM tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat memberikan keputusan baik kemana-kemana. Kami minta internal partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai pasal 24 UU Parpol," papar Yasonna.
(fdn/van)