"Saya waktu pukul 23.00 malam dari KPK menuju rumah, kebetulan mobil pribadi saya mogok. Kalau yang lain kan mungkin menggunakan mobil dinas. Tapi walaupun di KPK itu termasuk hal kecil, itu termasuk pelanggaran. Karena saya tidak mau dianggap gratifikasi, jadi saya pulang ke rumah naik taksi," cerita Abraham.
Hal tersebut disampaikan Abraham saat memberikan sambutan di acara "Penandatanganan MoU Pakta Integritas Gratifikasi antara Kemlu, KPK, Kemen PAN RB, dan Ombudsman" di gedung Pancasila Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014). MoU ini bertujuan untuk menciptakan kementerian yang bersih dan profesional. Hadir juga dalam acara tersebut Menlu Retno Marsudi, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, perwakilan Ombudsman Muhammad Khairul Anwar dan sekitar 50 pegawai Kemlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya saya diundang sama Bu Menlu ke Singapura untuk menghadiri suatu seminar. Undangannya hari Sabtu. Kalau undangan segala fasilitas pasti dikasih, tiket pesawat, mobil dan kamar hotel. Bila saya mau ke Singapura untuk seminar dan ingin membawa istri saya, sebenarnya itu boleh saja, asal tiket istri saya yang bayar saya, jangan pihak penyelenggara yang bayarin," ujar Samad.
"Kemudian kalau saya mau tidur dengan istri saya di kamar yang sudah ditentukan, saya harus pindah kamar dari kamar yang dibayarin. Karena bila ada pegawai KPK yang membawa keluarga serta tidur di kamar hotel yang dibayarin itu termasuk gratifikasi dan hukumannya langsung dipecat. Walaupun itu hal kecil," tambahnya.
Samad menambahkan diskon juga bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Contohnya jika pejabat negara mendapat diskon tiket pesawat karena status pejabatnya dan jumlah diskon yang diberikan tidak normal.
"Tiket pesawatnya didiskon karena tahu duta besar, kalau diskon normal misal 20 persen itu bukan termasuk gratifikasi. Namun kalau dikasih diskon hingga 40 persen termasuk dalam ranah gratifikasi," jelasnya.
Makanan dan minuman juga bisa masuk gratifikasi. Samad mencontohkan makanan dan wine yang biasa diberikan saat jamuan di pertemuan antar negara. Wine tersebut harganya bisa sampai ratusan juta dan bila diterima maka bisa dianggap gratifikasi.
"Daripada pusing harus lapor KPK karena itu termasuk gratifikasi, Bapak-Ibu bisa sumbangkan saja," katanya.
(slm/nrl)