Ahok: UMP di DKI Naik Maksimal Jadi Rp 2,75 Juta

Ahok: UMP di DKI Naik Maksimal Jadi Rp 2,75 Juta

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 12:03 WIB
Jakarta - Dewan Pengupahan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat ini sedang mengadakan rapat untuk menghitung kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski begitu Ahok menyatakan, kalau pun UMP naik besarannya tidak akan lebih dari Rp 2.750.000.

"Kita kan sudah putuskan UMP terus naik BBM, nah kita minta BPS (Badan Pusat Statiskti) naiknnya BBM inflansi berapa sih, ternyata cuma nambah 1,43. Kalau cuma 1,43 dihitung yang kemarin KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ya dikalinya 1,043 dong. Gimana bisa 3 juta, paling mentok juga cuma Rp 2,73 juta," ungkap Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (16/12/2014).

Jumlah Rp 2,73 juta menurut Ahok juga dengan pertimbangan perhitungan KHL yang paling maksimal. Seperti perhitungan untuk air minum kemasan dan mi instan dengan merek paling bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pun sudah kita naik-naikin kita proyeksikan. (Katanya) naikin dong pak buletin, saya bilang ya nanti deh. Tapi kalau minta Rp 3 juta nggak masuk akal. Paling kalau jadi (naik) juga cuma Rp 2,73 juta. Kalau saya bulatin juga cuma Rp 2,75 juta misalnya. Kalau mau dipaksain pun naikinnya cuma 2,75 alasannya pun juga nggak ada," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Pembahasan ulang mengenai besaran UMP DKI Jakarta disebut Ahok karena mempertimbangkan inflansi. Pada pembahasan sebelumnya, suami Veronica Tan ini mengatakan sudah memasukkan pertimbangan kenaikan harga BBM.

"Karena mempertimbangkan inflansi. Waktu kita hitung kemarin kita nggak nyangka. Misal naik 3000-2000 kita buat 3000 sudah kita hitungin ternyata inflansi kan nggak bisa kita tebak. Udah lewat kita baru tahu jadi sesuaikan aja," jelas Ahok.

Ahok sendiri belum bisa memastikan apakah penghitungan kembali ini akan menaikkan UMP atau tidak. Namun yang jelas, jika memang UMP jadi naik lalu ada perusahaan yang menangguhkan keputusan tersebut, Ahok akan menyetop perizinan perusahan itu.

"Belum tentu. Itu bisa-bisa (jadinya tetap) cuma Rp 2,7 juta. Jadi mainnya cuma di upah minimun sektoral Provinsi. Kalau mereka (perusahaan) ingin menangguhkan kita nggak izinkan," tutupnya.

(ear/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads