"Kita serahkan pada mekanisme kan ada Mahkamah Partai. Kalau masih tetap (ada) perbedaan pendapat, melalui pengadilan. Kecuali kedua belah pihak islah, hendak melakukan Munas islah, itu terserah internal. Kami tidak ingin mencampuri, pemerintah berdiri netral, senetral-netralnya dalam masalah ini," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/126/2014).
Yasonna yakin Golkar bisa menyelesaikan kisruh internalnya. Tokoh senior Golkar juga bisa membantu penyelesaian konflik dua kepengurusan hasil Munas Bali dan Munas Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya, Menkum menyatakan pihaknya telah meneliti dokumen kepengurusan hasil dua Munas. Keduanya dianggap sah karena memenuhi persyaratan. Tapi Kemenkum menolak mengesahkan salah satu kepengurusan dan tetap berpegang pada kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"(Munas Bali dan Munas Ancol, red) sah itu, 50 persen tambah 1 yang Ancol dan ada peserta dari Bali bedol desa kemari (Munas Jakarta). Saya sangat yakin, haqul yakiin teman-teman kita Golkar dapat menyelesaikan persoalan," ujar Yasonna.
(fdn/van)