"Nafsunya tidak tersalurkan sebagai perjaka tua," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/12/2014).
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat. D beberapa kali datang ke taman untuk melakukan refleksi kaki pada jalur batu. "Di taman itu, D melihat korban," katanya. Munculah niat jahat D untuk mengerjai anak-anak yang masih di bawah umur itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan cabul korban diajak beli makan supaya tidak bilang pada orang lain," tutur Ngajib.
D diketahui telah melakukan perbuatan tersebut pada 3 siswi SD berusia 7 tahun, 6 tahun dan 8 tahun.
D yang kini ditahan di Mapolrestabes Bandung ini mengaku khilaf karena hingga umur 43 tahun dirinya belum juga menikah. Hal itu membuat nafsu birahinya tak tersalurkan.
"Saya khilaf pak. Diajak main ke rumah terus disuruh duduk dikursi dan dipegang-pegang itunya (bagian vital korban). Gitu aja," kata D.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(tya/ern)