Namun, KPK menemukan adanya penyelewengan dalam proses kontrak pengadaan gas sejak tahun 2007 itu. Untuk mendalami soal penyelewengan itu, KPK memeriksa eks Presdir Petamina EP dan beberapa mantan petingginya.
Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (16/12/2014), beberapa mantan petinggi Pertamina EP dijadwalkan diperiksa. Para mantan petinggi Pertamina EP itu antara lain, Tri Siwindono (eks Presdir) dan Haposan Napitulu (eks Direktur). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala BP Migas Kardaya Warnika, eks Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto, Dirut PT Pembangkit Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Andiani Rinsia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita sedang mendalami sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Β
Pandu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.
"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun? Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan. Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar," jelas Pandu.
Β
(kha/fjr)