Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Mantan Bos BP Migas dan Pertamina EP

Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Mantan Bos BP Migas dan Pertamina EP

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 11:24 WIB
Fuad Amin
Jakarta - KPK mulai mengembangkan kasus Fuad Amin ke arah proses kontrak pengadaan gas alam untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Dalam kontrak pengadaan itu, ikut melibatkan pihak Pertamina EP selaku perusahaan yang bisa menyediakan pasokan gas dan instalasi penyalurnya.

Namun, KPK menemukan adanya penyelewengan dalam proses kontrak pengadaan gas sejak tahun 2007 itu. Untuk mendalami soal penyelewengan itu, KPK memeriksa eks Presdir Petamina EP dan beberapa mantan petingginya.

Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (16/12/2014), beberapa mantan petinggi Pertamina EP dijadwalkan diperiksa. Para mantan petinggi Pertamina EP itu antara lain, Tri Siwindono (eks Presdir) dan Haposan Napitulu (eks Direktur). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala BP Migas Kardaya Warnika, eks Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto, Dirut PT Pembangkit Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Andiani Rinsia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pemanggilan mantan petinggi Pertamina EP itu untuk mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan kontrak dalam pengadaan gas alam di Bangkalan untuk keperluan PLTG. KPK ingin mendalami ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap Fuad Amin itu.

"Iya kita sedang mendalami sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Β 
Pandu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.

"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun? Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan. Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar," jelas Pandu.
Β 

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads