"Apa yang mau direkonsiliasikan? Di kami sudah diambil keputusan bahwa kami akan mendukung pemerintah sementara di sana ingin oposisi. Golkar ini kan berdasarkan prinsip karya-kekaryaan sehingga tak ada istilah untuk oposisi. Kita harus mendukung pemerintah yang sah. Mereka tetap ingin bersama KMP, sementara kami ingin KMP dan KIH bubar," ujar Agun kepada detikcom, Selasa (16/12/2014).
Ada pula peraturan internal partai yang dianggap kubu Agung tak demokratis sehingga dihapuskan. Salah satunya adalah suara yang dimiliki Ketua Umum untuk menentukan haluan dalam Pemilu yang berbobot 50 persen dihapuskan, namun peraturan ini tetap dipertahankan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun tetap mendorong supaya Menkum HAM menentukan salah satu di antara kedua kubu. Akan tetapi Menkum HAM ingin supaya diselesaikan mekanisme partai.
"Ya kami akan tempuh jalur hukum, ke PTUN misalnya. Prosedur kami lebih demokratis dan tak ada intimidasi. Itu yang akan kami pertahankan," pungkas Agun.
(bpn/van)