Menkum HAM tak memberi keputusan soal dualisme Munas Golkar, berbeda dengan pengakuan PPP kubu Romahurmuziy yang melakukan muktamar di Surabaya. Menkum HAM punya jawaban tegas soal pertanyaan besar ini.
"Pada hari yang sama saya dipaksa mengambil keputusan dua Munas (Golkar), PPP kan beda," jawab Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.
Dalam kasus PPP, kubu Romahurmuziy lebih dulu melaporkan hasil Muktamar Surabaya ke Kemenkum HAM. Sementara itu kubu Djan Faridz baru menggelar muktamar di Jakarta setelah Menkum HAM mengesahkan hasil muktamar di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah berdiri netral, senetral-netralnya," kata Yasonna.
Kini Kemenkum HAM menyerahkan penyelesaikan konflik ke internal partai beringin. Jika tidak selesai di Mahkamah Partai, maka perselisihan diselesaikan di meja pengadilan.
(van/nrl)