Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Ancol Yorrys Raweyai mengapresiasi keputusan tersebut. Dia menilai ini adalah satu sikap bijaksana dari pemerintah yang tak mau mencampuri terlalu jauh urusan Golkar.
"Itu kan secara politik kami yang dimenangkan. Pokoknya dengan putusan itu kami sudah tahu putusan itu, pemerintah itu enggak mau terlalu jauh ikut campur mencampuri urusan Golkar. Sekarang, bagaimana kita melakukan konsolidasi saja," kata Yorrys saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly menolak memberikan pengesahan kepada salah satunya. Alasannya karena keduanya sah sebagai Munas.
"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
(erd/nrl)