Kemenkum Tak Beri Keputusan, Kubu Agung: Kami yang Dimenangkan

Golkar Pecah

Kemenkum Tak Beri Keputusan, Kubu Agung: Kami yang Dimenangkan

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 11:05 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan mengembalikan persoalan dualisme kepemimpinan di Partai Golongan Karya kepada internal partai itu untuk menyelesaikannya. Dua kubu di partai berlambang pohon beringin itu diminta islah.

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Ancol Yorrys Raweyai mengapresiasi keputusan tersebut. Dia menilai ini adalah satu sikap bijaksana dari pemerintah yang tak mau mencampuri terlalu jauh urusan Golkar.

"Itu kan secara politik kami yang dimenangkan. Pokoknya dengan putusan itu kami sudah tahu putusan itu, pemerintah itu enggak mau terlalu jauh ikut campur mencampuri urusan Golkar. Sekarang, bagaimana kita melakukan konsolidasi saja," kata Yorrys saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Hukum dan HAM hari ini mengambil keputusan terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar. Keputusan diambil setelah tujuh hari berkas diserahkan oleh dua kubu yang berseteru.

Menkum HAM Yasonna Laoly menolak memberikan pengesahan kepada salah satunya. Alasannya karena keduanya sah sebagai Munas.

"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads