Kubu Ical Anggap Menkum HAM Main Api

Golkar Pecah

Kubu Ical Anggap Menkum HAM Main Api

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 10:42 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly memilih tidak memberikan keputusan apa pun soal dualisme kepengurusan Golkar dan mempersilakan internal menyelesaikan konflik terlebih dahulu. Kubu Ical menyesalkan keputusan Menkum ini.

"Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Dan kami sangat menyesalkannya," kata Bendum Golkar, hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (16/12/2014).

Bambang berujar seharusnya Kementerian Hukum dan HAM dengan jernih memahami duduk persoalan dan tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan semua bentuk dokumen yang diserahkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain, dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No 2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai Golkar agar mencari jalan mufakat," paparnya.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menganggap pemerintah ikut masuk ke dalam kisruh parpol. Bambang berkukuh bahwa Kemenkum HAM seharusnya mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.

"Kami menilai Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik," pungkasnya.

Dalam konferensi pers hari ini, Menkum HAM Yasonna Laoly tidak mengambil keputusan dan meminta Golkar menyelesaikan masalah internalnya terlebih dahulu. Keputusan ini diambil setelah melakukan penelitian yang berpijak pada ketentuan perundang-undangan, menilai fakta, dan kelengkapan dokumen kedua belah pihak.

"Setelah kami mempertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dokumen dari dua kelompok, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkum tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," pungkasnya.

(imk/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads