Setelah melakukan pengkajian terhadap berkas Golkar hasil Munas Jakarta dan Munas Bali, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak memberikan pengesahan kepada salah satunya. Alasannya karena keduanya sah sebagai Munas.
"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.
Yasonna tak bisa mengambil keputusan karena kedua Munas sah secara dokumen yang diperlukan. Karena itu Kemenkum HAM tak mau masuk dalam polemik perpecahan beringin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah kemudian pemerintah menyerahkan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan konflik internalnya.
"Mengembalikan keputusan pada internal Golkar, karena kami percaya kubu Bali maupun Ancol dua bersaudara, kami percaya masalah internal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.
(van/nrl)